Posted by: sunarta on: Mei 25, 2009
Pimpinan sekte Kerajaan Tuhan, Lia Eden, meminta pembacaan pledoi yang sedianya dilakukan hari ini, ditunda dan diberikan waktu yang cukup untuk menyusunnya. Hal ini karena Lia harus menyampaikan pledoi yang dianggapnya sebagai wahyu Tuhan dengan sempurna.
“Saya minta waktu perpanjangan untuk menyelesaikan pembelaan seminggu lagi, karena saya ingin menyampaikan wahyu Tuhan dengan sempurna. Wahyu Tuhan terlalu banyak,” kata Lia.
Lia menyampaikan permohonannya di hadapan majelis hakim saat persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (25/5/2009). Sebelumnya, Lia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena penistaan agama dan permusuhan terhadap suatu golongan.
Namun demikian, permohonan Lia tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Subachran.
“Permohonan akan diberi waktu hingga hari Kamis untuk menyampaikan pembelaan. Kalau tidak bisa berarti terdakwa tidak menggunakan haknya,” ujar Subachran.
Menanggapi hal itu, Lia pun sempat mengeluarkan sejumlah argumentasi untuk meyakinkan hakim bahwa waktu seminggu tidaklah cukup untuk menyusun pledoi. Namun, setelah panjang lebar berargumen, majelis hakim tetap tidak mengindahkan permohonan Lia.
“Oke, sidang ditunda dan dilanjutkan hari Kamis,” tutup hakim sambil mengetuk palu.
Pledoi 13 Jam
Usai menghadiri sidang, Lia yang mengenakan jubah kebesarannya, mengatakan waktu 3 hari (Kamis) terlalu singkat. Sebab ia sedang menyusun pledoi dengan durasi 13 jam.
“Itu banyak, karena wahyu Tuhan banyak. Ada 5 DVD dengan durasi 13 jam,” katanya.
Namun demikian, Lia akan tetap mengupayakan penyelesaian penyusunan pledoi dengan waktu 3 hari yang diberikan hakim.
“Saya upayakan. Kalau tidak, itu urusan Tuhan dan hakim,” tandasnya.
Sumber : detik.com
// <![CDATA[//
Juli 29, 2009 pada 8:13 am
Mohon informasi dimana dan bagaimana saya bisa mendapatkan buku2 tulisan Ibu Lia Aminudin, terbitan Yayasan Salamullah yang berjudul:
1.Perkenankanlah Aku Menjelasakan Sebuah Takdir
2.Lembaran Al-Hira: fatwa Jibril Alaihissalam versus Fatwa MUI
Terima kasih.